Fokus Awasi Pemukiman Warga, Ok Prend Diubah Jadi Tibmask

Fokus Awasi Pemukiman Warga, Ok Prend Diubah Jadi Tibmask

Anisa Br Sitepu
2020-08-08 09:00:00
Fokus Awasi Pemukiman Warga, Ok Prend Diubah Jadi Tibmask
Illustrasi masker (Foto: Pixabay)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengubah Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) menjadi Operasi Tertib Masker (Tibmask).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa razia OK Prend mulanya difokuskan di jalan umum, sementara Operasi Tibmask ini akan berfokus di permukiman warga.

"OK Prend dilakukan di ruas jalan hingga fasilitas umum, ternyata kluster yang ada, pemukiman itu terjadi peningkatan maka kita ganti jadi Operasi tertib masker. Operasi Tibmask ini diperluas jangkauannya hingga ke permukiman dan lingkungan warga selain tetap menjangkau jalan dan tempat umum," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Fakta Kasus Covid-19, Tertinggi di DKI Jakarta dan Jatim

Lanjut Arifin, selama razia itu, tercatat 70 ribu warga melanggar karena tak pakai masker. 

Adapun periode penindakan itu sudah berlangsung sejak 5 Juni hingga 6 Agustus 2020 dengan total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1 miliar.

"Saya sampaikan jumlah seluruhnya, khususnya masker, total 70.051, dari 5 Juni sampai kemarin 6 Agustus. Denda Rp 1.173.000.000," ucapnya.

Bahkan Arifin juga mengatakan,  dalam melakukan Operasi Tibmask di pemukiman warga,  akan diikutsertakan lurah selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan dan unsur masyarakat.

"Ketika melakukan Operasi Tibmask di pemukiman warga, diikutsertakan lurah selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan dan unsur masyarakat. Sehingga personel tidak sendiri ketika melakukan Operasi Tibmask di lingkungan pemukiman," ujar Arifin.

Tak hanya pemukiman warga, kata Arifin, Operasi Tibmask ini juga akan menyasar tempat-tempat umum atau tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti, restoran, kafe, maupun tempat berkumpulnya anak muda dan lainnya.

Baca Juga: Gegara Sakit Hati, Pria Ini Nekat Perkosa hingga Gorok Leher Bocah di Riau

Tujuan diberlakukan Tipmask,  guna menindak masyarakat yang tidak menggunakan dan membawa masker, membawa masker tapi tidak digunakan, atau tidak menggunakan masker dengan benar.

Kemudian untuk masyarakat yang melanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sosial  membersihkan tempat atau fasilitas umum, hingga denda administratif maksimal Rp250.000.

Sumber: antaranews, detik


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30