Lagi! Pembegalan Terjadi di Palembang, Ini Kronologi Aksinya

Lagi! Pembegalan Terjadi di Palembang, Ini Kronologi Aksinya

Dedi Sutiadi
2020-08-07 22:16:29
Lagi! Pembegalan Terjadi di Palembang, Ini Kronologi Aksinya
Ilustrasi pembegalan.

Setelah kasus pembegalan di Palembang, Sumatera Selatan dengan korban seorang pedagang cilok benama Bambang Sutrisno (45) dan tewas ditembak pelaku pada Sabtu, 27 Juni 2020 silam. Kasus yang sama terulang kembali kepada Nurul (22) seorang perempuan yang sedang hamil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, Yogi Firando telah melakukan aksinya ini sebanyak lima kali. Pelaku menggunakan modus yang sama.

"Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama," katanya saat melakukan gelar perkara, pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Nuryono menceritakan, awalnya Nurul (korban) sedang melintas di Jalan KH Azhari, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. Pelaku yang mengikuti dari belakang lalu memeper korban dan menodongkan golok ke arah korban.

Karena merasa takut, ujarnya, Nurul menghentikan motornya. Setelah itu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan merampas tas korban.

"Korban ketakutan karena ditodong menggunakan golok, sehingga ia menghentikan motornya. Setelah itu, pelaku mendorong korban sampai jatuh dan mengambil tas korban berisi handphone dan uang Rp 700.000," katanya.

Baca juga: Fakta Kasus Covid-19 Tertinggi di DKI Jakarta dan Jatim

Baca juga: Gegara Sakit Hati, Pria Ini Nekat Perkosa hingga Gorok Leher Bocah di Riau

Nurul yang ketakutan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju ke TKP.

“Kita terpaksa menembak kaki tersangka karena melawan saat akan ditangkap," pangkasnya.

Pelaku dapat dibekuk dengan tembakan di kakinya. Yogi mengaku kepada polisi jika memang dirinya seorang pengangguran yang hendak mencari makan.

"Golok itu saya bawa dari rumah, memang mau mencari korban, karena saya tidak ada uang untuk makan," kata ujar pengangguran ini saat diamankan di Mapolrestabes Palembang pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Dalam kasus tersebut, tersangka Yogy dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman penjara paling lama di atas lima tahun.


Sumber: Suara/Kompas


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30