Kejadian nahas dialami oleh seorang WNA asal Puerto rico, Amerika Serikat yang berinisial JO (21). Ia berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa ganja ke Indonesia.
Uniknya, ia menyamarkan barang haram tersebut ke dalam kue. Ia mengatakan bahwa itu merupakan kue dari Amerika dengan kandungannya ganja.
"Ini kue tradisional yang ada di Amerika tapi kandunganya ganja, dia sengaja samarkan karena dia tahu di Indonesia ganja itu ilegal,"kata Agus Arjaya Kabid Pemberantasan BNNP pada perilisan kasus Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca Juga: Diluar Nalar, Tiap 7 Menit Satu Orang Warga Iran Meninggal karena Corona
Hal itu berawal saat BNN menerima informasi dari Bea Cukai bahwa adanya barang haram itu.
"Kami menerima informasi dari Bea Cukai bahwa ada barang mencurigakan, setelah kita cek rupanya mengandung ganja,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pada Kamis, 25 Juli 2020, petugas Bea Cukai melakukan control delivery atas paket pos yang ditujukan ke arah Sibang Kaja, Abiansemal, kabupaten Badung. Didapati seorang laki-laki penerima paket itu (tersangka).
Baca Juga: Mafindo: 12 Hoaks Corona di Video Youtube Anji dan Hadi
Kemudian saat ditanya, JO mengaku bahwa dirinya menerima paket yang dia sebut kue cokelat yang dikirim oleh temannya.
"JO ini merupakan seorang mahasiswa yang tengah magang di sebuah lembaga sosial di Bandung,"imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pemuda itu dijerat pasal 113 ayat (1) atau 111 (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: kumparan