Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mencatat terdapat 12 klaim sesat dan membahayakan masyarakat dalam video wawancara Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan sosok Hadi Pranoto.
Dalam video itu, Anji dan Hadi membahas berbagai hal soal Covid-19.
Mulai dari klaim virus corona mati pada suhu 350 derajat hingga penemuan jamu obat Covid-19. Namun, usai ramai di media sosial, video yang diunggah pada Jumat 31 Juli 2020 itu itu hilang dari Youtube pada Minggu 2 Agustus 2020.
Baca Juga: Anji Dilaporkan ke Polisi, Terkait Konten Youtubnya yang Diduga Sebar Kebohongan Obat Covid-19
"Mafindo mencatat ada 12 klaim sesat dan membahayakan publik dalam video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto," kata kata Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho, dalam keterangan tertulis, Senin 3 Agustus 2020.
Ini rincian klaim dalam video tersebut yang dianggap
1. Seorang Profesor Mikrobiologi telah menemukan obat untuk Covid-19, yang disebut antibodi Covid-19.
2. Obatnya sudah menyembuhkan ribuan pasien Covid-19.
3. Hanya perlu 2-3 hari untuk menyembuhkan pasien Covid-19.
4. Tidak mungkin membuat vaksin Covid-19.
5. Vaksin hanya akan semakin merusak organ.
6. Virus Covid-19 hanya dapat dibunuh dengan 350 derajat Celcius.
7. Masker tidak dapat mencegah transmisi Covid-19.
8. Virus Covid-19 dapat disalurkan melalui keringat.
9. Tidak perlu menggunakan masker saat berolahraga.
10. Jenis Covid-19 tertentu tidak dapat ditemukan dengan tes swab (PCR), harus menggunakan tes DNA.
11. Masyarakat dapat mendeteksi Covid-19 dari keringat.
12. Obat ini harus didistribusikan kepada warga Indonesia sesegera mungkin sehingga mereka dapat kembali ke kehidupan normal.
Baca Juga: Sukses Pelaksaan Haji 2020 di Tengah Corona, Arab Saudi Mulai Lirik Umrah
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan meragukan klaim seorang dokter dan ahli mikrobiologi bernama Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat herbal Covid-19. Nama Hadi Pranoto sendiri ada dalam basis data IDI, namun diduga punya wajah berbeda.
Anji dan Hadi kini telah dipolisikan terkait video tersebut oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan Muannas itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
Sumber: CNN