Seorang ayah di Blora tega berbuat cabul pada anak kandunnya sendiri. Korban yang msih berusian 12 tahun tersebut dicabuli sang ayah usai pulang dari masjid.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menerangakn bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban mengadu pada sang ibu pada Rabu 29 Juli 2020. Korban bahkan mengeluh sakit sebab di bagian ala vitalnya sebab perlakuan bejat sang ayah.
Baca juga: Anji Dilaporkan ke Polisi sebab Dugaan Penyebaran Berita Bohong
"Dalam percakapan tersebut, korban mengadu kepada ibunya mendapat perlakuan pencabulan oleh ayahnya dan mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya," kata Setiyanto, Senin 3 Agustus 2020.
Bejatnya lagi sang ayah melakukan perbuat tersebut saat korban pulang dari masjid. Pelaku mencabuli korban saat tertidir lelap di depan TV.
"Saat itu tersangka AP marah dan mengancam akan menelepon nenek korban. Tetapi korban tetap diam dan menolak untuk makan, dan langsung tertidur di depan TV," jelasnya.
Baca juga: Fakta Uji Klinis Vaksin COVID-19, Ridwan Kamil Rela Jadi Relawan Uji Coba
Atas perbuatannya kini pria berinisial AP tersebut diamankan polisi. Pihak kepolisian telah mengupulkan sejumlah alat bukti untuk menindak perbuatan pelaku.
"Kami juga mengamankan, celana dalam milik korban dan gunting di rumah tersangka," jelasnya.
Atas tindakan itu, tersangka terancam terjerat pasal tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber: detikcom