Anji Dilaporkan ke Polisi sebab Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Anji Dilaporkan ke Polisi sebab Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Dedi Sutiadi
2020-08-03 21:14:43
Anji Dilaporkan ke Polisi sebab Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Erdian Aji Prihartanto atau akrab dipanggil Anji (@duniamanji)

Erdian Aji Prihartanto atau akrab dipanggil Anji  dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebab dugaan penyebaran berita bohong. Musis sekaligus Youtuber tersebut dilaporkan leh Cyber Indonesia pasca viralnya video yang diunggahnya terkait penemuan obat covid-19. 

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel Youtube milik Anji," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.

Baca juga: Fakta Uji Klinis Vaksin COVID-19, Ridwan Kamil Rela Jadi Relawan Uji Coba

hal tersebut dilakukan Muannas dengan alasan Anji diduga telah menyebarkan berita bohong terkait obat virus corona lewa cahanel YouTubenya dunia Manji. Menguatkan pendapatnya Muannas menerangkan bahwa Menteri Kesehatan menliai pendapat penemuan obat covid-19 tidak jelas, sehingga menimbulkan keresahaan di Masyarakat. 

"Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Nah ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif. Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak psychal distancing, atau tidak mengikuti protokol kesehatan," tandasnya.

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Cekcoknya dr Tirta dengan Jerinx

Laporan yang disampaikan Muannas dengan menyertakan barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara antara Anji dengan Hadi. Selain itu, turut dibawa juga tangkapan layar (screenshot) serta satu buah flashdisk berisi video tersebut. 

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No. 19 Tahun2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-4)


Sumber: Media Indonesia 


Share :