Nama Otto Hasibuan kembali menjadi sorotan publik. Pengacara kondang satu ini kini telah resmi menjadi pengacara terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Namanya mulai naik daun saat menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus 'kopi sianida' hingga sempat membela Setya Novanto.
"Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra, termasuk juga dengan keluarganya," ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 1 Agustus 2020 malam.
Otto mengaku diminta secara langsung oleh pihak keluarga Joko Tjandra untuk menangani kasus yang tengah mebelit kliennya tersebut. Otto juga menerangkan tidak ada alasan untuk menolak hal tersebut sebagai seorang lawyer.
Baca juga: Trump Bakal Larang Tiktok di Amerika?
"Ya orang minta tolong tentu ya kita perhatikan untuk dibantukan, nggak ada yang salah," ungkap Otto.
Setelah resmi menjadi pengacara Djoko Tjandra, Otto datang ke Rutan Salemba cabang Bareskrim untuk bertemu kliennya tersebut. Pertemuannya dengan Djoko adalah untuk membahas apa yang bisa dilakuknnay sebagai pembela hukum.
"Karena, begini, saya belum bertemu dia, sementara ini tidak ada alasan yang kuat untuk menolak perkara ini, sementara ini, tapi nanti saya ketemu dulu dengan dia kan, saya harus ketemu dulu. Kita kan ketemu dulu, baru diskusi, apa yang harus saya tangani, kan itu tergantung gitu loh," ucapnya.
Baca juga: Sosok Pablo Escobar, Mafia Narkoba Terbesar di Dunia Sampai Jadi Orang Terkaya
Otto kembali menegaskan tidak ada alasan bagi seorangn pengacara untuk menolak suatu perkara hukum, sekalipun itu kontroversial seperti kasus Djoko Tjandra. Dirinya lantas menerangkan tiga alasan seorang pengacara boleh menolak suatu perkara hukum yang telah diatur dalam kode etik lawyer.
"Seorang lawyer itu di dalam kode etik advokat itu tidak boleh menolak perkara dengan alasan yang tidak tertentu, umpamanya kita menolak perkara itu kalo alasannya ada beberapa, satu, kalau kita tidak expert di bidangnya itu boleh menolak perkara. Kedua, ada konflik of interest. Ketiga, itu bertentangan dengan hati nurani. Tiga alasan inilah yang bisa bagi advokat untuk menolak, di luar itu tidak boleh menolak, perbedaan politik, sikap agama, suku, itu tidak boleh untuk alasan menolak," beber Otto.
Sumber: setikcom