Fakta-fakta Ganjil-Genap di PSBB Transisi yang Akan Dimulai Senin 3 Agustus

Fakta-fakta Ganjil-Genap di PSBB Transisi yang Akan Dimulai Senin 3 Agustus

Yuli Nopiyanti
2020-08-02 09:07:11
Fakta-fakta Ganjil-Genap di PSBB Transisi yang Akan Dimulai Senin 3 Agustus
Papan tanda kawasan aturan ganjil genap yang ada di Jakarta. (Foto: twitter @TMCPoldaMetro)

Diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi di Ibu Kota plus ganjil-genap di sejumlah ruas jalan.

Tak hanya itu saja bahkan dalam video youtube Pemprov DKI Jakarta PSBB Transisi diperpanjang pada Jumat lalu hingga 14 hari ke depan. Sedangkan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan sempat ditiadakan sejak Maret 2020.

Berikut Fakta-fakta rincian sistem ganjil-genap yang rencananya diaktifkan kembali mulai Senin, 3 Agustus 2020.

1. Berlaku di 25 ruas jalan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, sistem rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan di 25 ruas jalan.

Baca Juga: 29 Titik Kawasan Khusus Pesepeda (KKP), Bisa Dinikmati Pesepeda Besok

Ke-25 ruas jalan itu, antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan.

2. Waktu operasional 

Tak hanya itu saja bahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jam operasional ganjil-genap selama PSBB Transisi sama dengan ganjil-genap saat kondisi normal dulu.

Waktu operasional ganjil-genap saat PSBB Transisi di 25 ruas jalan itu, yakni Senin-Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 hingga 21.00 WIB.

Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

3. Ada pengecualian untuk 13 kendaraan 

Peraturan Gubernur DKI tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap menyebutkan sebanyak 13 kendaraan tidak termasuk dalam ganjil-genap kendaraan pada masa PSBB transisi.

“Ganjil-genap PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil,” kata Syafrin Liputo.

Berikut adalah 13 kendaraan yang tidak kena aturan itu selama PSBB transisi:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yaitu:

- Presiden atau wakil presiden

- Ketua MPR atau DPR atau DPD

- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri

Baca Juga: Rusia Bakal Lakukan Vaksin Massal Corona Oktober Mendatang, Guru dan Dokter Jadi Pihak Pertama

4. Tujuannya agar masyarakat di rumah saja

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Syafrin Liputo juga mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap saat PSBB Transisi ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan di jalan.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin


Sumber:bisnis.com,tempo.co,kompas


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00