Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra segera dibawa ke Indonesia. Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diterbangkan dari Malaysia.
"Mengarah ke Indonesia. Sudah mau take off dari Malaysia," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada, Kamis 30 Juli 2020.
Sigit belum memberikan keterangan lebih lanjut. Djoko memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa karena bantuan sejumlah pihak.
Sekedar informasi, Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak tahun 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjuluk Joker itu kabur ke luar negeri.
Baca Juga: Pekan Depan Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Lagi
Di waktu yang hampir bersamaan, Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.
"Malam ini saya ingin mengupdate kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Saya mengupdate berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2020.
Baca Juga: Libur Panjang Idul Adha, 546.436 Kendaraan Keluar Jakarta
Argo mengatakan 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.
Sumber: Detik