Diketahui bahwa kasus dugaan perusakan jendela rumah pastoran SMK Bitauni dengan tersangka sastrawan Felix K Nesi memasuki babak baru. Meski terus diusut polisi, ada celah damai untuk menuntaskannya.
Tak hanya itu saja bahkan tawaran damai tersebut juga disampaikan oleh Keuskupan Atambua yang membuka peluang agar kasus dugaan perusakan itu diselesaikan secara damai atau lewat jalur kekeluargaan.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menjelaskan jika kasus tersebut ingin diselesaikan damai maka harus ada pernyataan tertulis dari kedua pihak.
Namun tak hanya itu saja bahkan atas tawaran damai itu, pemenang Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta 2018 dengan karya Orang-Orang Oetimu ini mengaku juga memikirkan soal ruang damai yang dibuka pihak keuskupan. Felix menyerahkan kepada pelapor.
Baca Juga: PAN Menjawab Tudingan Amien Rais yang Klaim Dipecat karena Tolak Gabung Jokowi
Simak Yuk Berikut Fakta Kasus Perusakan Sastrawan Felix Nesi yang Berujung Tawaran Damai Keuskupan Atambua:
Felix Serahkan Ajakan Damai ke Pelapor
Bahkan tak hanya itu saja bahkan Felix angkat suara soal Keuskupan Atambua membuka peluang kasus dugaan perusakan yang melilitnya dugaan diselesaikan secara damai atau lewat jalur kekeluargaan.
Tak hanya itu saja bahkan Felix menyerahkan kepada pelapor. "Saya belum bisa lihat sekarang, saya tunggu dulu yang mediasi. Karena saya lihat mereka cukup capai juga ya, mereka harus keuskupan, mereka datang ke rumah, mereka keuskupan. Jadi nanti lihat dulu, satu-dua hari. Saya sebenarnya masih menunggu, dan saya pikir biar tenang dulu," kata Felix kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2020.
Felix mengaku sudah bertemu pihak Keuskupan Atambua secara pribadi. Felix masih menunggu proses mediasi yang berjalan.
"Yang saya pikirkan, pasti ya diselesaikan dengan kekeluargaan. Tapi mungkin ada syarat apa, apa, apa ya. Tapi saya tidak tahu. Makanya saya belum bisa ngomong dulu. Makanya saya bilang dengar dulu dari mediator. Karena mediator yang bertemu, datang ke rumah, ke sana, datang lagi ke rumah. Begitu," ujarnya.
Polisi: Perdamaian 2 Pihak Harus Dibuat Tertulis
Polisi memastikan kasus Felix tersebut masih diproses. Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menuturkan apabila kasus tersebut ingin diselesaikan damai maka harus ada pernyataan tertulis dari kedua pihak.
Baca Juga: Waduh! WHO Sebut Vaksin Covid-19 Tak Akan Tersedia hingga Awal 2021
"Umpamanya mereka iktikad baik untuk damai, kita tidak masuk ke dalam. Itu antara mereka saja. Kalau nanti mereka buat damai, buat secara tertulis," kata AKBP Nelson saat dihubungi, Rabu 22 Juli 2020.
Klarifikasi Keuskupan Atambua soal Pastor A
Tak hanya itu saja bahkan pihak Keuskupan Atambua menjelaskan tentang Pastor A yang dipersoalkan sastrawan Felix K Nesi. Pihak Keuskupan Atambua menegaskan telah memberi sanksi terhadap pastor tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (KA) Romo Paulus Nahak I Pr dan Vicaris Yudicial (Vicyud) Keuskupan Atambua Romo Mateus da Cruz. Keterangan ini diunggah di situs Keuskupan Atambua.
Kasus ini bermula saat Felix menyampaikan protes atas kepindahan seorang pastor ke Pastoran SMK Bitauni. Felix menilai pastor tersebut pernah berbuat salah pada perempuan, sementara SMK Bitauni punya lebih dari 100 siswi.
Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan kasus tersebut sudah ditangani sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan pastor tersebut telah dijatuhi suspensi pastoral.
"Bahwa tindakan pimpinan Gereja sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 terhadap imamnya yang bermasalah telah disikapi oleh Uskup Atambua sejak tanggal 22 Oktober 2019, dengan surat Eksortasi Pastoral dan Imamat, nomor: 321/2019, atas dasar delik KHK 1983, kan. 1395, di mana Imam dimaksud telah dijatuhi Suspensi Pastoral," demikian bunyi klarifikasi pihak Keuskupan Atambua seperti dilihat detikcom, Rabu 8 Juli 2020.
Keuskupan Atambua Tawarkan Jalur Damai
Pihak Keuskupan Atambua memberi klarifikasi terkait kasus tersebut. Klarifikasi ini disampaikan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (KA), Romo Paulus Nahak I, Pr, dan Vicaris Yudicial (Vicyud) Keuskupan Atambua, Romo Mateus da Cruz. Keterangan ini diunggah di situs Keuskupan Atambua.
Tak hanya itu saja bahkan ada empat poin yang disampaikan pihak Keuskupan Atambua terkait kasus ini. Dua poin pertama yang disampaikan ialah mengenai sosok pastor yang dikritik oleh Felix.
"Pertama: Fakta peristiwa bahwa Felix Nesi tidak ditahan, tetapi diamankan di Kantor Polsek Insana, untuk diambil keterangan awal pada malam hari, tanggal 3 Juli 2020 dan dikembalikan ke keluarga pada tanggal 4 Juli 2020 pagi," katanya.
"Kedua: Latar belakang peristiwa yang dilakukan Felix Nesi yakni kasus Imam yang bermasalah dengan seorang gadis, sudah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak dan sedang diproses secara kanonik oleh Uskup Atambua," tambahnya.
Duduk Perkara Kasus Felix
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menjelaskan kasus bermula saat Felix menyampaikan aspirasi soal masalah gereja. Peristiwa ini terjadi pada pekan lalu.
"Dia ada keributan awalnya, ada salah satu pastor yang ada masalah gereja lah, beliau ini mau supaya itu ditangani, kalau pastor itu kan semuanya harus taat kepada uskup, terus beliau ini maunya supaya dikeluarkan, diinikan," kata AKBP Nelson saat dihubungi, Senin 6 Juli 2020.
Setelah itu, Nelson menyebut Felix membuat kerusuhan hingga menyebabkan sejumlah kaca pecah akibat kejadian itu. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut hingga menetapkan Felix sebagai tersangka. Felix disangkakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Buka-bukaan Felix soal Protesnya
Felix Nesi bercerita soal protesnya terkait penyelesaian kasus dugaan seksual dalam gereja. Felix menyampaikan itu dalam keterangannya saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin 6 Juli 2020. Tulisan itu juga diunggah Felix ke akun Facebook-nya pada Sabtu 3 Juli 2020.
"Malam ini saya akan menginap di kantor polisi sektor Kecamatan Insana. Saya dilaporkan oleh komunitas Pastoran SMK Bitauni," kata Felix memulai cerita.
Baca Juga: Cegah Virus, Masjidil Haram Ditutup Saat Idul Adha
Felix mengatakan Pastoran SMK Bitauni terletak hanya sekitar 700 meter dari rumahnya. Dua adiknya, laki dan perempuan, tamat dari sana. Saat masih seminari-frater, setiap liburan dia mengaku tidur dan bangun makan di situ.
"Kini, sekolah itu mempunyai lebih dari 100 siswi. Tapi sekitar bulan Januari/Februari, Romo A pindah ke sana. Romo A adalah seorang pastor yang, saat itu, dipindahkan dari paroki Tukuneno karena bermasalah dengan perempuan. Ia berbuat salah kepada perempuan, dan tak perlu kita bahas detailnya," ujarnya.
Felix Nesi Jadi Tersangka
Tak hanya itu saja bahkan sastrawan Felix K Nesi ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Felix tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menjelaskan kasus ini terjadi pada pekan lalu. Felix awalnya bersuara soal masalah gereja.
"Dia ada keributan awalnya, ada salah satu pastor yang ada masalah gereja lah, beliau ini mau supaya itu ditangani, kalau pastor itu kan semuanya harus taat kepada uskup, terus beliau ini maunya supaya dikeluarkan, diinikan," kata Nelson saat dihubungi, Senin 6 Juli 2020.
Sumber:Detik