PSBB Transisi, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya

PSBB Transisi, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya

Ahmad
2020-07-20 14:45:25
PSBB Transisi, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya
Foto: Istimewa

Kepolisian bakal menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari, untuk melakukan penilangan di jalanan terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan, mulai Kamis 23 Juli 2020.

"Tidak ada razia stasioner (lokasi tertentu), tetapi setiap anggota boleh melakukan penilangan bila menemukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin 20 Juli 2020.

Dia menegaskan bahwa operasi tersebut akan berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya tetap memberikan teguran dan edukasi terhadap masyarakat terkait bahaya melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Dipimpin Erick Thohir, Jokowi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona, Ini Tugasnya

Selain itu, operasi tersebut dilakukan juga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama pandemi berlangsung.

Pihaknya bakal membidik 15 jenis pelanggaran yang lazim ditemui di jalanan yang sifatnya membahayakan keselamatan. Misalnya, penggunaan ponsel saat berkendara, melaju di trotoar, melawan arus ataupun masuk jalur busway.


Secara lengkap, berikut 15 jenis pelanggaran kendaraan bermotor yang akan ditilang Polda Metro Jaya.

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

Baca Juga: Alasan MAKI Ajukan Amicus Curiae Atas PK Djoko Tjandra ke PN Jaksel

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan





Sumber: CNN


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30