Koordinator masyarakat anti korupsi (MAKI) mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. MAKI meminta PN Jaksel ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum.
Permohonan ini diajukan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Boyamin. Boyamin datang langsung menyerahkan amicus curiae ke PTSP PN Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2020.
"Perkenankan kami masyarakat anti korupsi (MAKI) hendak mengajukan permohonan amicus curiae (sahabat keadilan) atas proses persidangan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra dalam perkara korupsi Cesie Bank Bali tahun 1999 yang saat ini sedang berproses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Boyamin di PN Jaksel.
Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Corona dari China Mendarat dengan Selamat di RI
"Surat saya hari ini adalah meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan seluruh proses peninjauan kembali atau setidak-tidaknya telah ini sudah selesai nanti apapun putusan hakim beresin berkasnya menutup berkasnya kan kemudian diserahkan ketua pengadilan," ujar dia
Alasan Boyamin meminta PN Jaksel tak meneruskan perkara ini karena dia menilai PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Pasal 263 ayat 1 KUHAP.
"Berdasarakan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau Ahli Warisnya, sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria 'terpidana' , hal ini didasarkan oleh keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009," kata Boyamin dalam suratnya seperti dilihat.
Baca Juga: Dipimpin Erick Thohir, Jokowi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona, Ini Tugasnya
Terpidana menurut Pasal 1 Ayat 32 KUHAP, lanjut Boyamin, adalah seseorang yang dipidana dan telah memperoleh hukum tetap. Sementara Djoko Tjandra adalah buron dan belum diproses hukum, oleh karena itu PK yang diajukan Djoko Tjandra dinilainya tak memenuhi standar hukum.
"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil ( legal standing ) sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Sumber: Detik.com