Untuk jalur kawasan khusus pesepeda di DKI Jakarta, masih diberlakukan besok. Namun, pemrov DKI Jakarta mengurangi jalurnya, awalnya 32 kini menjadi 31 titik di Jakarta.
"Sekarang itu kan nggak ada lagi CFD atau hari bebas kendaraan bermotor, yang ada itu adalah 31 kawasan khusus pesepeda, kan biasanya 32," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2020.
Baca Juga: Kabar Gembira! 117 Emoji Baru Bakal Hadir di Android 11
Lanjut Syafrin, titik yang ditiadakan berada di Jakarta Pusat yaitu ruas Jalan Amir Hamzah. Sebab, wilayah ini tengah diberlakukan pembatasan lokal karena berstatus zona merah.
Untuk jalur khusus pesepeda, Syafrin mengatakan, masyarakat bisa menggunakan jalur tersebut untuk Bersepeda maupun jogging. Dengan catatan, masyarakat harus terus bergerak dan tidak berhenti di tengah jalan hingga menyebabkan kerumunan.
Berikut daftar 31 Lokasi Kawasan Khusus jalur Pesepeda:
A. Jakarta Pusat
1. Jl. Suryopranoto
2. Jl. Percetakan Negara
3. Jl. Pejagalan Raya
4. Jl. Paseban Raya
5. Jl. Zamrud Raya
6. Jl. Pramuka Sari 1
7. Jl. Danau Tondano
Baca Juga: CEO Ojek Online, Fahmi Saleh Ditemukan Tewas di New York
B. Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
3. Jl. Kelapa Hibrida
4. Jl. Pulau Maju Bersama
5. Jl. Benyamin Sueb/Pademangan Timur
6. Jl. Arteri Pegangsaan Dua
C. Jakarta Barat
1. Jl Gadjah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Puri Harum
4. Jl. Puri Ayu
5. Jl. Puri Elok
6. Jl. Puri Molek
7. Jl. Puri Ayu 1
8. Jl. Puri Molek 1
Baca Juga: Terbaru! Polisi sebut Security Rumah Catherine Wilson Juga Positif Sabu
D. Jakarta Timur
1. Jl. Pemuda
2. Jl. R.A Fadilah
3. Jl. Inspeksi BKT
4. Jl. Raden Inten
5. Jl. Bina Marga
E. Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
2. Jl. Sultan Iskandar Muda
3. Jl. Tebet Barat Dalam Raya
4. Jl. Kesehatan Raya
5. Jl. Cipete Raya
Sumber: detik.com