Seperti diketahui, di masa pandemi Covid-19 serta aturan PSBB membuat Polda Metro Jaya mengentikan sementara kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE)
Biasanya masyarakat lebih mengetahui istilah sistem tilang elektronik dibanding e-TLE yang dibuat oleh Polda Metro Jaya pada 2019.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Meningkat, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi
Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali memberlakukan sistem ini mulai pekan depan. Mengingat bahwa sistem ini sempat diberhentikan selama beberapa bulan.
Dikutip dari NTMC Polri, hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat, 17 Juli 2020.
“Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," tuturnya.
Adapun alasan diberlakukannya kembali sistem tilang elektronik ini, lanjut Kombes Sambodo Purnomo Yogo karena pihaknya banyak menemukan pelanggaran lalu lintas pada masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelanggaran tersebut seperti, melawan arus, melanggar batas garis berhenti, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non-tol dan lain sebagainya.
Baca Juga: Hari Ini, SIKM Sudah Tidak Berlaku
“Oleh sebab itu, maka mulai minggu depan kita akan laksanakan lagi penindakan secara tegas terhadap 15 jenis pelanggaran yang sering kita temukan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," pungkas Sambodo.
Sumber: Pikiran Rakyat