Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan keputusan baru yang memuat definisi-definisi baru dalam penanganan pandemi COVID-19. Salah satu hal yang didefinisikan di aturan ini ialah mengenai sembuh dari COVID-19.
Definisi kesembuhan itu dimuat dalam Bab V mengenai Manajemen Klinis dalam Keputusan Menkes Terawan tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani Terawan pada Senin 13 Juli 2020.
Berikut adalah definisi sembuh menurut Keputusan Menkes Terawan:
Baca Juga: Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Kasus Corona. Kenapa ya?
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).
Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan DPJP.
Pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa jadi mendapatkan hasil tes positif dari Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) meski sebenarnya sudah sembuh. Itu karena pasien dengan gejala berat itu masih memiliki jasad virus Corona di tubuhnya, namun virus itu sudah tidak lagi berbahaya.
Pasien dikatakan sembuh apabila sudah selesai isolasi. Kriteria pasien selesai isolasi berbeda-beda, tergantung jenisnya. Untuk kasus tanpa gejala, maka pasien selesai isolasi bila suda menjalani 10 hari isolasi. Pasien bergejala ringan dinyatakan selesai isolasi bila tak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dengan isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Masa New Normal Harus Lebih Kreatif
Pasien bergejala berat/kritis dinyatakan selesai isolasi bila mendapat satu kali hasil tes negatif dari RT-PCR serta menjalani isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala demam dan gangguan pernapasan.
Definisi mengenai kesembuhan COVID-19 yang terbaru ini berbeda dengan definisi kesembuhan COVID-19 sebelumnya.
Pada 6 April 2020, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto juga menyampaikan soal kriteria kesembuhan isolasi mandiri. Pertama, seseorang yang sembuh usai isolasi mandiri adalah seseorang yang melewati 14 hari dengan sehat tanpa keluhan, atau mulai membaik. Orang yang melakukan isolasi mandiri harus dipantau oleh petugas Puskesmas serta menjalani tes swab RT-PCR untuk mendapatkan hasil negatif COVID-19.
Sumber: Detik.com