Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Kasus Corona. Kenapa ya?

Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Kasus Corona. Kenapa ya?

Ahmad
2020-07-14 09:30:00
Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Kasus Corona. Kenapa ya?
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Foto: Istimewa

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus penggunaan istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus virus corona (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin 13 Juli 2020. Kepmenkes ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.

"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," kutip Kepmenkes tersebut, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga: Sebuah Studi Sebut Corona Bisa Infeksi Berkali-kali Kalau Antibodi Susut, Benarkah?

Dalam bab tiga Kepmenkes tersebut, Terawan mengganti istilah PDP kembali menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

Kriteria kasus suspek, yakni orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19.

Orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek.

Istilah baru selanjutnya kasus probable, yakni suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).

Baca Juga: Ini Pengakuan Artis HH saat Ditangkap di Medan

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Kemudian istilah kontak erat, ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Bentuk riwayat kontak bisa berupa tatap muka dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih atau sentuhan fisik.


Sumber: CNN


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30