Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan, diperlukan perubahan dari sisi pelaku ekonomi agar lebih kreatif di masa new normal.
"Masyarakat bisa lebih kreatif dalam menyediakan layanan dan inovasi produk yang tepat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19). Untuk itu kita bersama-sama membutuhkan gagasan baru," kata Ma'ruf, Selasa 14 Juli 2020.
Layanan produk inovatif dalam sektor ekonomi, lanjut Ma'ruf, telah dilakukan pemerintah. Mulai dari perluasan program bantuan sosial. Seperti, pemberian subsidi pembayaran rekening listrik, hingga kebijakan extraordinary berupa dukungan regulasi pembiayaan pembangunan.
Baca Juga: Pengumuman! UMKM Gratis Bayar Pajak Selama Corona
"Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," beber Ma'ruf.
Dia melanjutkan, ada dua hal penting dalam aturan Undang-Undang tersebut, pertama, menjadi jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen selama 3 tahun.
Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antara sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Macet di Rp938 Ribu per Gram
Ma'ruf mengungkap, selain UU No 2 Tahun 2020, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur Program Pemulihan Ekonomi (PEN) untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Tujuan utama PEN ini adalah melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha, seperti penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana investasi pemerintah penjaminan dan belanja negara," tegasnya.
Sumber: Liputan 6