Klaim Anies soal Reklamasi Ancol Mulai dari Menyelamatkan Banjir Warga Jakarta hingga Museum Sejarah Nabi

Klaim Anies soal Reklamasi Ancol Mulai dari Menyelamatkan Banjir Warga Jakarta hingga Museum Sejarah Nabi

Ahmad
2020-07-12 10:48:33
Klaim Anies soal Reklamasi Ancol Mulai dari Menyelamatkan Banjir Warga Jakarta hingga Museum Sejarah Nabi
Foto: Istimewa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat bicara terkait polemik pemberian izin pengembangan kawasan Ancol lewat proyek lahan reklamasi. 

Selain itu, dia juga buka suara soal Museum Sejarah Nabi yang akan dibangun di atas lahan reklamasi itu.

Sebelumnya, izin reklamasi perluasan kawasan Ancol dikeluarkan Anies melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Keputusan itu telah ditandatangani Anies pada Februari lalu.

Baca Juga: Klaim Anies Terkait Reklamasi Ancol Lindungi Jakarta dari Banjir dapat Kritikan dari Anggota DPRD

Anies beralasan, izin diberikan lantaran ingin menyelamatkan warga Jakarta dari ancaman banjir. 

Bahkan, dia juga mengklaim reklamasi ini tidak sama seperti reklamasi Pulau di Teluk Jakarta yang ia janjikan akan disetop ketika Pilgub DKI 2017 lalu.

"Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu," kata Anies dalam siaran di YouTube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.

"Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir. Jadi masalahnya bukan sekadar soal reklamasi atau tidak reklamasi. Masalahnya adalah kepentingan umumnya di mana, rasa keadilan sosialnya di mana, ketentuan hukumnya bagaimana. Nah, yang 17 pulau itu tidak sejalan dengan kepentingan umum kemudian ada permasalahan hukum, mengganggu rasa keadilan," sebutnya.

Anies pun mengklaim apa yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam pengembangan kawasan Ancol itu sebagai bagian dari proyek reklamasi yang cenderung komersil. Menurutnya, proyek reklamasi di 17 pulau itu sebenarnya sudah dihentikan dengan cara mencabut izin.

Anies menegaskan bahwa pengembangan kawasan Ancol saat ini merupakan proyek dari pemerintah untuk melindungi Jakarta dari banjir. Menurutnya, pengerukan dan pengelolaan kawasan itu nantinya dikelola oleh pemerintah, serta manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh rakyat.

Dia juga memberikan penjelasan soal Museum Sejarah Nabi di Ancol yang akan dibangun di atas lahan reklamasi Ancol.

Pembangunan museum ini juga menuai pro dan kontra. Ia mengklaim museum tersebut akan menjadi museum sejarah nabi yang terbesar di luar Saudi Arabia.

"Museum ini akan menjadi museum terbesar tentang sejarah nabi di luar Saudi Arabia," ujar Anies.

Dia mengatakan Museum Sejarah Nabi akan menggunakan lahan seluas 3 hektare dari ratusan hektare yang sudah disiapkan. Museum itu akan dibangun di tepi pantai dari kawasan wisata Ancol. Anies pun menjawab kritik publik yang mempertanyakan mengapa museum itu harus dibangun di kawasan perluasan Ancol.

"Ya kawasan ini memang dirancang untuk berkembang sebagai pusat kegiatan wisata, bukan saja bagi Indonesia, tapi harapannya bagi Asia Tenggara, bahkan Asia," tuturnya.

Baca Juga: Secapa TNI AD Karantina Ketat Setelah Jadi Klaster Baru

"Jadi lahan sekarang terbentuk akan dimanfaatkan untuk pembangunan, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas. Dan bukan cuma untuk Museum Sejarah Nabi, tapi ini menjadi kawasan pantai terbuka untuk masyarakat dan kita ingin kawasan Ancol ini menjadi yang terbesar dan yang terbaik sebagai kawasan liburan di Asia," tukas Anies.

Sekedar informasi, Proyek reklamasi Ancol mendapat banyak kritikan dari sejumlah pihak. Bahkan pendukung Anies saat Pilgub 2017 mengaku kecewa kepada Anies yang menerbitkan izin reklamasi perluasan Ancol. Anies pun dianggap telah melanggar janji kampanye pada pilkada 2017 silam.

Relawan tergabung dalam Jaringan Warga (Jawara), Forum Lintas Masyarakat Jakarta Utara dan Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menolak adanya Kepgub nomor 237 tahun 2020 terkait izin perluasan kawasan reklamasi Dufan seluas 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluar 120 ha.

Soal pemberian izin reklamas Ancol tanpa didahului perda juga jadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) soal perluasan kawasan Ancol itu belum dibahas di Bapemperda.



Sumber: CNN, Detik.com


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00