Jokowi Tandatangani Perpres soal Kartu Prakerja

Jokowi Tandatangani Perpres soal Kartu Prakerja

Dedi Sutiadi
2020-07-10 14:22:22
Jokowi Tandatangani Perpres soal Kartu Prakerja
Presiden Ir. H. Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program Kartu Prakerja pada selasa 7 Juli 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari menegaskan beberapa hal penting seperti penetapan mitra dan juga regulasi terkait syarat penerima program tersebut dan mekanismenya. 

Perpres Nomor 76 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi adalah penegasan bahawa penunjukan lembaga pelatihan dan platform digital bisa dilakukan tanpa tender. Hal tersebut tertuang pada Pasal 31 A Perpres No 76 Tahun 2020 yang menyatakan bahawa penetapan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam dalam proses penganadaan barang dan jawa. 

Baca juga: Secapa AD Jadi Cluster Covid19, Tapi Belum Diketahui Sumbernya

"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah," demikian bunyi Pasal 31 A Perpres tersebut.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur terkait syarat penerima program Kartu Prakerja. Dalam Perpres ditegaskan bahawa tujuan atau target peserta program adalah mereka yang menjadi korban PHK dan atau pekerja yang dirumhakan sebab terdampak wabah cvid-19.

Baca juga: Mudik Idul Adha Tak Dilarang saat Corona, Ini Penjelasannya

Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara," katanya.

Jik sebelumnya peserta telah terdaftar dan menerima sejumlah uangan namun tidak memenuhi syarat di atas, maka dana yang telah diterima wajib dikembalikan. 

"Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara," katanya. 

Sumber: Kompas.com, CNN Indonesia, 


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00