Atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo menyerahkan diri dan kini resmi ditahan. Hal itu dibenarkan oleh Andhi Ardhani selaku Kasi Intel Kajari Jakarta Selatan.
"Iya, benar sudah confirmed, yang bersangkutan telah ditahan," ujar Andhi saat dihubungi kumparan, Selasa, 7 Juli 2020.
Andhi mengatakan, setelah semu Berkas pelimpahan selesai, Vicky langsung dibawa ke Salemba.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan
"Ini sudah dibawa ke Salemba," pungkasnya.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo mengaku sudah siap untuk mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Iya, siap. Insyaallah," kata Vicky Prasetyo.
Kasus tersebut berawal dari laporan Angel Lelga. Angel melaporkan pria bernama asli Hendrianto itu ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumahnya.
Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Angel saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Vicky menduga Angel selingkuh dengan Fiki Alman. Karena itu, Vicky kemudan melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perzinahan.
Baca Juga: Lee Min Ho dan Woo Do Hwan Banyak Dikomen Netizen, Terutama Soal Pose Foto Mereka
Namun, laporan yang dibuat Vicky tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan. Angel Lelga yang merasa tak terima dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Angel Lelga menuduh vicky melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Akibat perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.