Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan

Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan

Dedi Sutiadi
2020-07-07 18:00:00
Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan
Vicky Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Vicky Prasetyo jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga yang saat itu masih jadi istrinya. Angel Lelga tak terima dirinya dituduh berzina dengan Fiki Alman.

Tersangka kasus pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo, pada hari ini, Selasa, 7 Juli 2020, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah polisi melimpahkan berkas tahap dua. Lebih lanjut kata Ramdan, Vicky sempat berpesan padanya sebelum ditahan.

"Pada intinya (Vicky bilang) 'biarin gue ditahan, biar Allah yang melihat, apakah salah gue suami pertahankan harga diri gue," ujar Ramdan mengulang pesan Vicky.

Baca juga: Lee Min Ho dan Woo Do Hwan Banyak Dikomen Netizen, Terutama Soal Pose Foto Mereka

Tak banyak kata yang diucapkan Vicky Prasetyo ketika tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang jelas, ia mengaku sudah siap untuk mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik itu.

"Iya, siap. Insyaallah," kata Vicky Prasetyo.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky bermula dari laporan Angel Lelga. Angel melaporkan pria bernama asli Hendrianto itu ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumahnya.

Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Angel saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Vicky menduga Angel selingkuh dengan Fiki Alman.

Baca juga: Wow! Terbukti Golden Maknae, Lagu Jungkook BTS Puncaki Tangga Lagu 9 Negara

Vicky kemudian melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.

Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30