Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan Masjid Istiqlal akan digunakan sebagai lokasi salat Idul Adha 1441 H yang diperkirakan jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelaksanaan salat Idul Adha itu merupakan penanda dibukanya kembali Masjid Istiqlal untuk umum.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Simak Tips Berkurban di Tengah Pandemi
"Insyaallah akan dilaksanakan salat Idul Adha tingkat kenegaraan di Masjid Istiqlal dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 sebagai awal dibukanya kembali Masjid Istiqlal untuk jemaah umum," kata Fachrul dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, Selasa 7 Juli 2020.
Sekedar informasi, Kemenag akan menggelar sidang isbat penentuan awal Zulhijjah pada 21 Juli 2020, dengan sistem pelaporan rukiyatul hilal via live streaming. Kemenag juga akan mendistribusikan khutbah Idul Adha dengan tema seragam.
Selain itu, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID. Penyembelihan hewan kurban akan diatur untuk mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
"Pembuatan, penyediaan, dan pendistribusian, baik cetak maupun digital naskah khutbah Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi bertemakan 'Solidaritas Sosial Dalam Tatanan Baru Produktif dan Aman COVID'," ujar Fachrul.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Bioskop Kembali Beroprasi, Ini Protokolnya
"Untuk penyembelihan hewan kurban umumnya dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat. Dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban. Proses-proses tersebut perlu dilakukan penyesuaian prosedur tatanan kenormalan baru. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di tempat penyembelihan hewan kurban," pungkasnya.