Pemprov DKI Jakarta Izinkan Bioskop Kembali Beroprasi, Ini Protokolnya

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Bioskop Kembali Beroprasi, Ini Protokolnya

Dedi Sutiadi
2020-07-07 15:10:07
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Bioskop Kembali Beroprasi, Ini Protokolnya
Ilustrasi Bioskop. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan (bioskop) beroprasi kembali. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020 mengeluarkan,  Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020.

Sk tersebut tentang Perpanjangan Fase 1 Pelaksanaan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Bidang pariwisata yang beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi adalah sebagai berikut, hiburan dan rekreasi mulai 6 Juli hingga 16 Juli 2020, yang mencakup pemutaran film atau bioskop, produksi film, penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka," ujar Cucu dalam SK tersebut.

Dalam SK, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara nontunai.

Baca juga: Hore! Mulai Hari Ini, Kebun Raya Bogor Kembali Dibuka Untuk Umum

Berikut protokol untuk manajemen dan karyawan bioskop ;

1. Wajib menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan dan pelindung wajah

2. Menyediakan antiseptik di setiap sudut area usaha dan meja petugas keamanan

3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung

4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker

5. Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh 37 derajat celsius

6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton

7. Menggunakan sarung tangan untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton

Baca juga: Melawan Lupa! Ini Kisah Raden Djurit Seorang Raja Ahli Perang dan Wafat di Pengasingan

Protokol di ruang teater;

1. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antarpengunjung minimum 1 meter

2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket

3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong

4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri

Protokol untuk makanan dan minuman;

1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman

2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki teater

Protokol di toilet bioskop;

1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrean di dalam toilet

2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel

3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00