Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan berbuntut panjang. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris, mengatakan pihaknya tidak memiliki alasan untuk menolak seseorang yang hendak membuat e-KTP.
"Katakanlah orang sekarang lagi DPO datang merekam data, itu kita nggak ada alasan menolak," ujar Abdul, Senin 6 Juli 2020.
Baca Juga: Kemendagri Sebut Pilkada Tak Bisa Ditunda Lagi Meski di Masa Pandemi Corona
Abdul tidak mengetahui secara pasti operator Dukcapil yang ada di Kelurahan Grogol Selatan mengenal Djoko Tjandra sebagai DPO atau tidak. Meski kenal, kata Abdul, tidak serta-merta bisa melaporkan DPO itu ke polisi.
"Apalagi operator kita PJLP (pegawai penyedia jasa lainnya perorangan) di kelurahan ya kan kasusnya kan udah belasan tahun. PJLP ini kan di bawah 30 (tahun) mungkin nggak kenal. Andaikan kenal saja tidak berdaya untuk melarang (membuat e-KTP). Masa, begitu datang Pak Djoko, 'ini nggak bisa, saya lapor polisi'," katanya.
Menurutnya, dalam aturan pun, petugas tidak dapat melarang DPO untuk membuat e-KTP. "Tidak ada pasalnya, kecuali misalnya yang bersangkutan di dalam LP (lembaga pemasyarakatan), yang bersangkutan harus hadir nah petugas kita masuk ke LP, nah itu kena pasal, kan harus ada perizinan tapi kalau yang di LP dikeluarkan masuk ke kelurahan atas perintah LP itu kan juga bukan urusan kita," ucapnya.
Lebih lanjut Abdul menjelaskan, dalam sistem Dukcapil juga tidak disertakan item kalau identitas seseorang itu DPO atau tidak sehingga petugas tidak akan mengetahui kalau seseorang yang hendak membuat e-KTP bermasalah hukum.
"Jadi nggak ada item biodata yang menerangkan khusus DPO itu nggak ada, dan sistem itu yang bikin bukan kita dan sistem itu kan berlaku nasional," katanya.
Kemudian, Abdul Haris menjelaskan proses Djoko membuat e-KTP.
"Kan dia datang ke situ didampingi pengacara, hari itu kebetulan blanko ada di kelurahan. Itu di kelurahan juga ditangani bukan sama pejabat, sama PJLP (pegawai penyedia jasa lainnya perorangan)," ujar Abdul.
Setelah tiba di kantor kelurahan, kata Abdul, Djoko bertemu dengan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan. Saat itu, Asep mengantarkan Djoko ke ruang Dukcapil sebagai tempat pembuatan e-KTP.
Baca Juga: Viral Kelompok Perempuan Gowes Keliling Banda Aceh dengan Baju Seksi
"Jadi gini, masyarakat umum kan nggak tahu kalau bikin KTP kan petugas sudah langsung, masyarakat umum itu kan tahunya kalau KTP itu urusan lurah, tanda tangan lurah, itu masyarakat. Karena Pak Djoko itu punya KTP yang masih tanda tangan lurah kan. Nah, pada saat datang ke ruang lurah, lurah kan pelayan publik, ditanya-tanya, terus kasih tahu 'silakan ke petugas dukcapil'. Diantar ke ruang dukcapil, ketemu PJLP, setelah itu lurah tinggal lagi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.