Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengungkapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan di tengah pandemi pada Desember 2020.
Dia mengatakan, pelaksaan Pilkada sangat penting untuk memenuhi hak masyarakat dalam memilih pemimpin daerah definitif. Hal itu sangat dibutuhkan dalam percepatan penanganan corona di daerah.
Baca Juga: KPAI: Tak Ada Toleransi-Usut Tuntas Kasus Pejabat Pelindung Anak Diduga Perkosa ABG
"Kita membutuhkan hasilnya (pilkada). Ini hak masyarakat memiliki pemimpin yang mereka pilih. Pemimpin yang Plt (pelaksana tugas) memiliki keterbatasan, padahal kita membutuhkan speed dan power penuh dalam menangani Covid-19. Jika tidak memiliki speed dan power penuh untuk menangani Covid-19 karena keterbatasan kebijakan dan pekerjaan, akibat dan korbannya adalah masyarakat," ujar Safrizal, Selasa 7 Juni 2020.
Saat ini, Safrizal menambahkan, pemerintah memberikan energi dan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan pemilu pertama di tengah pandemi.
"Pilkada akan diselenggarakan dan tersebar di zona merah, kuning, orange maupun hijau. Yang membedakan adalah protokolnya. Jadi nanti KPU dan gugus tugas, baik nasional maupun daerah provinsi dan kabupaten-kota akan mengontrol penerapan kesehatan berdasarkan zonasi," tambahnya.
Baca Juga: Baru 4 Bank yang Ajukan Klaim Dana PEN untuk Pemulihan UMKM
"Pada masa adaptasi kebiasaan baru, harus cari strategi baru. Jadi cara kampanye pun harus baru, harus kreatif dengan mengedepankan protokol kesehatan," ungkapnya.
Pilkada 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, antara lain Sumatera Barat (zona orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona orange), Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi Tengah (zona orange) pada 224 kabupaten dan 37 kota.