Mahkamah Konstitusi (MK) membuka lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk menjadi Tim Media Sosial.
Dikutip dari akun Instagram resmi MK, Senin 6 Juli 2020, ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi bagian dari Tim Media Sosial MK. Berikut persyaratannya:
Baca Juga: Butuh Uang Buat Modal Usaha di Tengah Pandemi? Begini Caranya
1. Memiliki ketertarikan, inisiatif, kreatifitas dan inovatif dalam pengelolaan media sosial
2. Pendidikan minimal D3 Ilmu Komunikasi dengan IPK 3.00
3. Usia 25-30 tahun (pada tahun 2020)
4. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengelolaan media sosial
5. Menguasai Bahasa Indonesia dan familiar dengan Bahasa Inggris
6. Menguasai kemampuan dasar pengambilan foto dan video
7. Menguasai tools media sosial, program design grafis, dan pengendalian video (Adobe Photoshop, Ilustrator, After Effect, Adobe Premiere)
Baca Juga: Luar Biasa, PUBG Sudah Raup Rp 43 Triliun Sejak Meluncur
8. Memiliki kemampuan strategi komunikasi pemasaran, komunikatif, dan dapat bekerja secara individu maupun tim dalam mencapai target
9. Melampirkan CV dan portofolio
10. Memiliki smartphone.
Bila tertarik, maka Anda dapat mengirimkan berkas lamaran, CV, dan portofolio ke email: [email protected] dengan subject Spesialis Media Sosial.
Batas waktu pengiriman dokumen lamaran pekerjaan ini ialah pada tanggal 20 Juli 2020. Dokumen mulai diseleksi dari tanggal 21 Juli hingga 27 Juli 2020.