Para pesepeda, yang tak mengenakan masker di Kawasan Khusus Pesepeda pada Minggu 5 Juli 2020 akan mendapat sanksi dari Satpol PP berupa denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi sosial berupa menyapu area kawasan khusus pesepeda.
"Ada sanksi arbitrasi dan (sanksi) sosial. Kalau (sanksi) sosial, kami suruh (pelanggar) nyapu-nyapu aja. Tapi kalo nggak mau, kami denda Rp 250 ribu," kata salah seorang Anggota Satpol PP, Nur Khamid, yang berjaga di sekitar Bundaran Senayan hingga Pintu 7 Gelora Bung Karno (GBK), dilansir dari CNN, Minggu 5 Juli 2020.
Baca Juga: IKAPPI Sebut 833 Pedagang Pasar Positif COVID-19, DKI Jakarta Terbanyak
"Kadang kan mereka (pelanggar) gengsi atau gimana kalau disuruh nyapu, jadi lebih milih didenda (pakai) uang. Tapi kebanyakan sih, (kami mengenakan) sanksi sosial, tinggal pilih aja," tambahnya.
Dia mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan. Masyarakat yang meramaikan Kawasan Khusus Pesepeda, baik untuk bersepeda atau joging, pada akhir pekan ini dinilainya masih taat aturan.
Baca Juga: Di Bojonegoro Ada Kayangan Api, Ini Cerita Awal Terciptanya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak ada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) selama masa PSBB Transisi di Jakarta yang telah diperpanjang selama 14 hari sejak 3 Juli.