Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahun ajaran 2020/2021. Hal itu untuk mengakomodir tingginya minta calon peserta didik masuk sekolah negeri.
Baca Juga: Banyak Orang Tua Takut Anaknya Tidak Lolos PPDB DKI
Pembukaan PSBB jalur zonasi ini dikhususkan bagi peserta didik yang belum pernah mengikuti seleksi sekolah tahun ajaran 2020/2021. Artinya bagi skswa yang sebelumnya tereliminasi dari jalur lain tidak bisa mengikuti. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nadiana.
“Jadi ini untuk anak-anak tinggal di satu RW yang sama dengan sekolah. Maka Disdik DKI akan membuka jalur yang namanya Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun Youtube Pemprov DKI, Selasa, 30 Juni 2020.
Namun, sayangnya Nahdiana tidak menjelaskan mekanisme bagi siswa yang di tempat tinggalnya tak terdapat sekolah negeri.
Dia menegaskan jalur baru ini akan dibuka mulai 4 Juli 2020 mendatang atau sehari setelah PPDB jalur prestasi rampung.
"Akan kami buka tanggal 4 Juli dan lapor diri tanggal 6 Juli," pungkasnya.
Meski dibuka kembali, aturan seleksi jalur zonasi tetap menggunakan beberapa aturan lama yaitu seleksi berdasarkan umur, apabila daya tampung sekolah sudah melampaui kuota.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi Dimulai, Begini Curhatan Orang Tua Siswa
"Perlu disampaikan juga sebaran penduduk di tiap sekolah tidak sama. Jadi, ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi. Seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," pungkasnya.
Lanjut Nahdiana, jalur Zonasi Bina RW sekolah dibuka berbarengan dengan jalur pendaftaran melalui seleksi prestasi. Namun, Nahdiana memastikan kedua jalur ini tidak saling mengganggu.