Sebanyak 25 kilogram sabu yang merupakan hasil transaksi di tengah laut perairan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil ditangkap. Sabu ini disebut berasal dari Malaysia.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal pada Selasa, 30 Juni 2020.
Baca Juga: Bawa Sabu 2 Kg, Warga Aceh Tak Berkutik Dibekuk Polda Sumut
"25 Kilo sabu asal Malaysia, kali ini adalah tangkapan terbesar," kata Syafril, di Mapolda Sulteng, Selasa, 30 Juni 2020.
Lebih lanjut, Syafril mengatakan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Kota Palu dan daerah lainnya di Sulteng. Pelaku berjumlah dua orang, keduanya akan diancam hukuman mati.
"Keduanya terancam menjalani hukuman mati penjara," ujar syafril.
Baca Juga: Hari Ini, Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar Jakarta Mulai Berlaku
Diketahui bahwa kedua pelaku berinisial R alias O (36) warga Palu dan M (38) warga kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Pelaku ditangkap di Pos COVID-19 Pantoloan Palu Palu oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng, Selasa, 28 Juni 2020.