Larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan hingga pasar mulai berlaku hari ini 1 Juli. Kebijakan itu sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta.
Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Baca Juga: Selamat Pagi! Awali Aktivitas Kamu dengan Makan 5 Buah Ini Untuk Jaga Imunitas Tubuh
Dalam pergub ini mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Kemudian, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Adapun yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang, yang terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Umumnya, kantong plastik sekali pakai ini disebut sebagai kantong plastik kresek.
"Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih, Selasa, 30 Juni 2020 lalu.
Selain itu, pengelola juga wajib melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi malnya.
Baca Juga: Dibalik Baunya yang Menyengat, Ini Manfaat Petai untuk Kesehatan
Kendati demikian, pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Namun, jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.
Untuk itu, jika pengelola mal masih menyedikan kantong plastik kresek, pengelola mal bisa disanksi berupa teguran hingga denda. Begitu juga dengan pedagang di mal atau pasar akan diberi teguran apabila masih menyediakan kantong plastik kresek.