Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran sabu di Jalan Musollah Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 2.090 gram sabu.
Barang haram ini disita dari seorang tersangka berinisial MH (44) warga asal Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan. pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya kendaraan di kawasan Medan Sunggal, yang membawa sabu.
Baca Juga: Ini 7 Fakta Unik Tentang Kebudayaan Suku Nias dari Sumatera Utara
Selanjutnya, personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut yang menindaklanjuti informasi ini melakukan penyelidikan, dan memberhentikan satu unit mobil minibus warna silver bernomor polisi BK 1451 IX yang dikendarai oleh MH.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.090 gram. Barang bukti itu telah kami sita sebagai barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Baca Surat Perpisahan Miralem Pjanic untuk Juventus
Ia mengatakan, atas penemuan barang bukti tersebut tersangka lalu diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan melakukan pengembangan jaringan narkoba yang diduga berasal dari Aceh ini.