Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut banyak perusahaan pelat merah yang tak izin dalam mendirikan anak usaha. Padahal, pemerintah mewajibkan setiap BUMN untuk mengajukan izin terlebih dahulu sebelum membuatitu.
"Sebenarnya sih harus izin tapi ternyata banyak juga yang tidak izin dan bikin (cucut dan cicit usaha)," ucap Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dalam video conference, Selasa 16 Juni 2020.
Baca Juga: Rupiah Terangkat ke Rp14.090 per Dolar AS Akibat Kebijakan The Fed
Dia menjelaskan BUMN kerap membuat anak perusahaan karena perusahaan mendapatkan proyek baru. Kemudian, anak usaha itu dibuat untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Misalnya ada proyek baru, bikin perusahaan. Ada joint venture bikin perusahaan. Infrastruktur ada proyek kecil, bikin perusahaan," kata Arya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut ada BUMN yang membuat anak perusahaan bodong. Artinya, komisaris dan proyek yang dikerjakan perusahaan tidak ada, tetapi nama perusahaan tetap ada.
"Ada yang bodong, proyek udah tidak ada, komisaris udah tidak ada, tapi PT masih ada," jelas Arya.
Untuk itu, Arya bilang Kementerian BUMN kini sedang fokus merampingkan jumlah perusahaan pelat merah. Pemerintah baru saja memangkas 35 BUMN dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.
Baca Juga: Ini Kata BMKG Terkait New Normal Tingkatkan Polusi Udara Jakarta
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pemerintah akan memangkas perusahaan pelat merah lebih banyak agar lebih efisien. Ia menargetkan jumlah BUMN ke depannya menjadi hanya 70 atau 80 perusahaan.
Selain jumlah BUMN, Erick juga telah mengurangi klaster BUMN dari 12 menjadi hanya 12 klaster. Dengan pembagian klaster ini, masing-masing wakil menteri memiliki tanggung jawab terhadap enam kluster.