Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jabodetabek hari ini Senin 15 Juni 2020 mulai menerapakn kerja di kantor dengan dua shift. sistem kerja dengan dua shift ini mengatur masuk dan pulang ASn dalam dua waktu yang berbeda.
Merujuk kebijakan baru untuk para ASN di wilayah Jabodetabek tersebut berarti sudah tidak ada lagi yang bekerja dari rumah. Seluruh ASD di Jabodetabek mulai bekerja di kantor namun dengan sistem shift.
Baca juga: Aneh Tapi Nyata! Babi Berkaki Ceker Ayam Gegerkan Warga Banyuwangi
“Untuk intern PANRB, menindaklanjuti SE Ketua Gugus Tugas itu prinsipnya diatur tiap unit kerja eselon II membagi staf yang work from office dalam dua shift,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolodalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Tjahjo menerangakn di lingkungan Kementerian PANRB sudah mulai diterapakn siste kerja dengen dua shift sperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8/3020 tersebut.
“Untuk intern PANRB, menindaklanjuti SE Ketua Gugus Tugas itu prinsipnya diatur tiap unit kerja eselon II membagi staf yang work from office dalam dua shift,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Adapun aturan sistem kerja shift yang telah diataur pemerintah dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:
1.Shift 1 atau gelombang 1. Mulai bekerja07.00 WIB samp 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB.
2.Shift 2 atau gelombang 2. Mulai bekerja jam 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB.
3.Pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar Covid-19 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).