Terkait RUU HIP, Ini Sikap MUI

Terkait RUU HIP, Ini Sikap MUI

Dedi Sutiadi
2020-06-14 14:23:02
Terkait RUU HIP, Ini Sikap MUI
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi . (Foto: Istimewa)

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tengah hangat jadi pembahasan publik. Berbagai ormas Islam dan kemasyarakat mulai menyatakan sikap. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menyatakan sikap tegas menolak RUU HIP. 

RUU HIP tengah dibahas oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. MUI menilai RUU tersebut berpotensi dan membuka peluang lahirnya kembali Partai Komunis Indonesia (KPI) yang mentorhkn sejarah kelam bangsa ini. Pernyataan resmi MUI disebutkan bahwa potensi lahirnya kembali PKI sebab tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan setiap kegiatan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis Marxise-Leninisme adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.

Baca juga: Ini Isi Surat Fatwa Baru MUI Soal Salat Jumat di Tengah Pandemi

"Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut," kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2020.

Muhyiddin menjelaskan bahwa apa yang ada sebagai penjelasan dan tafsir Pancasila sudah cukup. Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya adalah tafsir pancasila yang paling otoritatif. Hadirnya RUU HIP justru akan mendegradasi makan hakiki berpancasila. 

"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," katanya.

Baca juga: Ini Panduan Ibadah di Masjid Selama Pandemi dari MUI DKI Jakarta

Maka dengan tegas MUI menyatakan sikap. Sikap MUI menanggapi munculnya RUU HIP adalah menolak tegas. Apapun itu yang mengancam persatuan bangsa harus ditolak tanpa kompromi. 

"Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun," tegasnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30