Ini Isi Surat Fatwa Baru MUI Soal Salat Jumat di Tengah Pandemi

Ini Isi Surat Fatwa Baru MUI Soal Salat Jumat di Tengah Pandemi

Dedi Sutiadi
2020-06-05 19:51:50
Ini Isi Surat Fatwa Baru MUI Soal Salat Jumat di Tengah Pandemi
Ilsutrasi salat berjamaah di masjid dalam suasana PSBB. (Foto: Istimewa)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru menanggapi persiapan kebijakan pemerintah, New Normal atau kenormalan baru. Fatwa tersebut mengatur terkait pelaksanaan salat berjamaah dan salat jumat dalam skema normal baru. 

Baca juga: Ini Alasan Kemenag Batalkan Pemberangkatan Haji 2020

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 yang ditetapkan Kamis 4 Juni 2020.

Salah sata isi yang tertuang dalam fatwa tersebut adalah membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi covid-19. Fatwa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Tidak Longgarkan Protokol New Normal Maskapai Penerbangan

Berikut Isi Fatwa Lengkap MUI Nomor 31 tahun 2020:

FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM'AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19

I. KETENTUAN HUKUM

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.

B. Pelaksanaan Shalat Jum'at

1. Pada dasarnya shalat Jum'at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

3. Jika jamaah shalat Jum'at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan shalat Jum'at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum'at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum'at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum'at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum'at sebagai berikut:

a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum'at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum'at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya sah.

b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya tidak sah.

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

C. Penggunaan Masker Saat Shalat

1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.

2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

II. REKOMENDASI

1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum'at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.

3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 12 Syawal 1441 H/4 Juni 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA


KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF

Ketua

DR. HM. ASRORUN NI'AM SHOLEH, MA

Sekretaris


Mengetahui,

DEWAN PIMPINAN

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA

Wakil Ketua Umum

DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

Sekretaris Jenderal


Share :
Tags :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30