Begini Syarat Beli Tiket Kereta Jarak Jauh saat New Normal

Begini Syarat Beli Tiket Kereta Jarak Jauh saat New Normal

Ahmad
2020-06-14 08:20:29
Begini Syarat Beli Tiket Kereta Jarak Jauh saat New Normal
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengoperasikan kereta jarak jauh mulai Jumat 12 Juni 2020 kemarin. Jika anda yang hendak berpergian dengan kereta jarak jauh, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Foto: Shutterstock

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengoperasikan kereta jarak jauh mulai Jumat 12 Juni 2020 kemarin. Jika anda yang hendak berpergian dengan kereta jarak jauh, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Berikut persyaratan pembelian tiket bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Baca Juga: Jelang New Normal, Harga Tiket Kereta Bakal Naik

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield

"Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu 13 Juni 2020.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

Baca Juga: Begini Syarat Naik Kereta Api Reguler saat New Normal Mulai 12 Juni

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30