Begini Syarat Naik Kereta Api Reguler saat New Normal Mulai 12 Juni

Begini Syarat Naik Kereta Api Reguler saat New Normal Mulai 12 Juni

Ahmad
2020-06-10 18:34:56
Begini Syarat Naik Kereta Api Reguler saat New Normal Mulai 12 Juni
Syarat Naik Kereta Api Reguler saat New Normal Mulai 12 Juni. Foto: Istimewa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akhirnya akan mengoperasikan kembali kereta api (KA) jarak jauh dan KA reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020.

Khusus untuk perjalanan KA reguler jarak jauh, calon penumpang wajib menyertakan sejumlah persyaratan. 

Persyaratan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca Juga: Pengumuman, Mulai 12 Juni KAI Akan Operasikan Lagi KA Reguler Secara Bertahap

Lebih lanjut, Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi mengatakan berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," ujarnya  dalam keterangan resmi, Rabu 10 Juni 2020.

Pertama, calon penumpang menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kedua, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

Ketiga, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Keempat,khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Kemudian, para penumpang jarak jauh juga wajib mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam. Lalu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca Juga: Jokowi Berharap Jangan Sampai Terjadi Gelombang Kedua Covid-19

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. 

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memastikan operasional kembali KA reguler tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19 yang ketat.

"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," ujarnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30