PDIP Minta Parliamentary Threshold di 5 Persen, Demi Rampingkan Partai

PDIP Minta Parliamentary Threshold di 5 Persen, Demi Rampingkan Partai

Dedi Sutiadi
2020-06-13 17:31:02
PDIP Minta Parliamentary Threshold di 5 Persen, Demi Rampingkan Partai
Ilustrasi anggota DPR dari berbagai Fraksi. (Foto: Istimewa)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar Parliamentary Threshold di naik satu persen dari sebeumnya 4 persen menjadi 5 Persen. Permintaan tersebut diajukan demi untuk merampingkan jumlah partai yang berkonstelasi di parlemen. 

Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan bahwa itu merupakan usulan yang telah final dan disepakati DPP PDIP. "Kita mengusulkan naik 5 persen," ucap Arif saat menghubungi CNNIndonesia.com, Jumat 12 Juni 2020.

Baca juga: Sebabkan Negara Rugi Rp. 330 Miliar, Mantan Dirut PT. DI Ditetapkan Jadi Tersangka

Arif menjelaskan hal tersebut diingkan PDIP agar sistem pemerintahan presidensial diterapkan lebih efektif di Indonesia. Menurutnya hal tersebut bisa efektif berjalan jika jumlah fraksi partai di DPR RI berkurang. 

Dirinya meyakini menaikan Parliamentary Threshold menjadi lima persen akan membuat jumlah fraksi berkurang di DPR RI. Hal tersebut menurutnya bertujuan untuk mengurangi dinamika politik yang terjadi di DPR sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan efektif dari sisi waktu. 

"Kita ingin multi partai sederhana. Kalau sekarang ini adalah multi partai tidak sederhana. Yang terjadi adalah yang mengambil keputusan tidak sederhana juga. Jadi rumit. Lambat," kata Arif.

Baca juga: Erick Thohir Sindir PLN dan Rombak Pertamina

Adapun keterangan dari Ketua DPP Partai PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat menjelaskan bahwa menaikan Parliamentary Threshold adalah wacana lama yang belum terlaksana. Hal tersebut menuertnya merupakan langkah sistematis untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. 

“Electoral threshold yang terus meningkat bertahap ini kan gagasan lama. Ini bukan tiba-tiba. Gagasan ini telah diterima secara akademik dan menjadi semacam kesepakatan di parlemen, sebagai cara untuk menyederhanakan kepartaian di Indonesia,” ujar Djarot lewat keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Juni 2020.


Share :