Sebabkan Negara Rugi Rp. 330 Miliar, Mantan Dirut PT. DI Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebabkan Negara Rugi Rp. 330 Miliar, Mantan Dirut PT. DI Ditetapkan Jadi Tersangka

Dedi Sutiadi
2020-06-13 14:50:00
Sebabkan Negara Rugi Rp. 330 Miliar, Mantan Dirut PT. DI Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi KPK. (Foto: Istimewa)

Budi Santoso (BS) yang merupakan  mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan tersebut karena dirinya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengemukakan bahwa penetapan BS sebagai tersangka telah melalui kajian dan proses penyeledikan. Dirinya menyebut KPK telah cukup bukti dalam menetapkan BS sebagai tersangka. 

Baca juga: KPK Panggil 12 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gatot

BS diduga kuat dalam parketk korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 yang mengakibatkan negara merugi ratusan juta rupiah. Sebab tindak kejahatannya tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 330 Miliar lebih. Kerugian itu diakumulasi dari Rp 205 miliar dalam bentuk rupiah dan 8.65 juta dolar AS jika dirupiahkan dengan kurs Rp 14.500 bernilai Rp 125 miliar. 

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," ucap Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juni 2020.

akibat perbuatnya BS telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BS telah diperiksa pada Jumat 12 Juni 2020 dan dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut. Pasca pemeriksaan BS pun akan dikurung selama 20 hari kedapan guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Baca juga: Pamerkan Nurhadi Pakai Rompi Tahanan saat Jumpa Pers, Ini Kata KPK

"Pada hari ini Jumat 12 Juni 2020, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020," kata Firli.

 KPK berjanji akan terus dan secara maksimal menyelesaiakan kasus ini. KPK berusaha untuk mengungkas kasus ini dengan seterang-terangnya demi kepentingan bagsa dan negara.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," pungkas Firli.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30