Pamerkan Nurhadi Pakai Rompi Tahanan saat Jumpa Pers, Ini Kata KPK

Pamerkan Nurhadi Pakai Rompi Tahanan saat Jumpa Pers, Ini Kata KPK

Ahmad
2020-06-02 17:16:08
Pamerkan Nurhadi Pakai Rompi Tahanan saat Jumpa Pers, Ini Kata KPK
Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memamerkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam jumpa pers pengumuman penangkapan tersangka suap itu, Selasa 2 Juni 2020.

Nurhadi maupun Rezky telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dua tersangka yang menjadi DPO alias buron itu menghadap tembok di Ruang Konferensi Pers KPK dengan tangan diborgol.

Baca Juga: Heboh Drama Pemburuan Nurhadi Oleh KPK Sampai ke Rumah Mertua

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sengaja menampilkan Nurhadi dan Rezky kepada publik karena ingin memastikan bahwa mereka sudah berada di lembaga antirasuah.

"Itu poin penting yang bersangkutan dihadirkan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Namun, kehadiran kedua tersangka dalam konferensi pers itu tidak berlangsung lama. Mereka berdua kembali dibawa ke ruang pemeriksaan. Ghufron beralasan Nruhadi dan Rezky masih harus menjalani pemeriksaan.

"Karena proses pemeriksaan masih berlangsung maka kami kembalikan," ujarnya.

KPK memutuskan langsung menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Usai Maghrib KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Nurhadi dan Rezky akhirnya berhasil ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2019. Nurhadi diduga menerima 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Nurhadi dan Rezky dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lsubsidair Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK masih memiliki pekerjaan rumah lantaran belum berhasil menangkap Hiendra Soenjoto, salah satu tersangka. Hiendra diduga memberikan sejumlah uang kepada Nurhadi. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30