KPK Panggil 12 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gatot

KPK Panggil 12 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gatot

Enda Tarigan
2020-06-04 16:00:21
KPK Panggil 12 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gatot
Komisi Pemberantasa Korupsi (Foto: istimewa)

Sebanyak 12 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, Kamis (4/6/2020) di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Mereka  dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan (RN).

"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Setelah Lakukan Tes Covid19 Kelima, Tottenham Umumkan Satu Orang Positif

Nama-nama ke-12 mantan anggota DPRD Sumut yang dipanggil yakni Isma Padli Ardya Pulungan, Jamaluddin Hasibuan, Japorman Saragih, Layari Sinukaban, Marahalim Harahap, Megalia Agustina, Murni Elieser Verawaty Munthe. Selanjutnya Richard Eddy M, Sonny Firdaus, Syahrial Harahap, Tohonan Silalahi, dan Washington Pane.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka pada Kamis (30/1/2020). Ke-14 tersangka yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Syamsul Hilal (SH). Selanjutnya Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD), dan Irwansyah Damanik (ID).

Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.

Baca Juga: Sambut New Normal, Taman Safari Bogor Akan Kembali Dibuka Dengan Harga Promo

Atas perbuatannya, ke-14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Penulis: Stepanus Purba

Editor: Enda Tarigan


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30