PT PLN (Persero) memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tidak naik. Kenaikan tagihan listrik pelanggan dinilai terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Sahril mengatakan tagihan tarif listrik naik beberapa bulan terakhir karena adanya pengalihan (carry over) biaya lebih yang seharusnya dibayar pengguna atau konsumen.
Baca Juga: PLN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Sejak 2017
Hal itu dikarenakan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga petugas PLN tidak bisa melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Untuk itu, tagihan April dan Mei PLN menggunakan mekanisme pencatatan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
"Kita melakukan rata-rata pembacaan tiga bulan ke belakang untuk dapat angka stand meter pada Maret untuk tagihan April. Jadi kita minta rata-ratanya Desember, Januari dan Februari," kata Bob, Kamis 11 Juni 2020.
Dia mencontohkan, rata-rata penggunaan listrik di bulan Desember-Januari-Februari 100 kWh. Namun karena ada WFH di bulan Maret, konsumsi listrik naik menjadi 120 kWh.
Tapi PLN menghitungnya masih berdasarkan rata-rata konsumsi yakni 100 kWh, kelebihan 20 kWh-nya tidak dihitung.
Ditambah konsumsi listrik di bulan April yang tanpa disadari membengkak karena satu bulan full WFH, katakanlah menjadi 140 kWh. Namun PLN juga masih menghitungnya berdasarkan rata-rata yakni 100 kWh, berarti ada lebih 60 kWh yang belum dihitung.
Di bulan Mei ini PLN mulai mencatat meteran ke rumah pelanggan, misalnya konsumsi listrik pelanggan di bulan Mei 140 kWh ditambah carry over yang belum terhitung 60 kWh. Maka pelanggan harus membayar tagihan dengan pemakaian 200 kWh sehingga lonjakan tagihan 200% tidak terhindarkan.
Baca Juga: Ini Kata PLN Penyebab Tagihan Listrik Melonjak Lagi
"Sehingga kalau kita lihat mulai rekening April ke Juni dari sebelumnya bayar 100 ini jadi 200. Dikalikan tarifnya otomatis kenaikannya 200%. Inilah yang terjadi pada masyarakat," ucapnya.