Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan Pergub 142 tahun 2019 mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca Juga: Update Corona di RI: 34.316 Positif, 12.129 Sembuh, 1.959 Lainnya Meninggal
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 10 Juni 2020.
Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat di tempatnya masing-masing.
Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ujar Andono.
Selain itu, Andono mengungkapkan bahwa selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket.
Baca Juga: Kabar Baik, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Bisa Dilakukan Sampai Agustus
Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.
Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).