Mau Daftar Sekolah? Gini Cara Lengkap Daftar Online PPDB Jakarta 2020

Mau Daftar Sekolah? Gini Cara Lengkap Daftar Online PPDB Jakarta 2020

Ahmad
2020-06-11 14:46:43
Mau Daftar Sekolah? Gini Cara Lengkap Daftar Online PPDB Jakarta 2020
Foto: Istimewa

Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta dimulai dengan prapendaftaran. Dalam tahapan ini ada Personal Identification Number (PIN) atau Token yang akan didapatkan calon peserta didik baru untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

Begini alur mendapatkan PIN ini

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 diatur seperti ini.

Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut.

a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:

1. Akta Kelahiran/surat keterangan dari kelurahan

2. Kartu Keluarga

3. Sertifikasi akreditasi

4. Nilai rapor, dan

5. Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun

d. mengisi formulir secara daring

e. mengunggah berkas persyaratan

f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator, dan

g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan prose aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

- Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta menggunggah dokumen pada poin a, angka 3, angka 4, dan angka 5.

- Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta menggunggah dokumen pada poin a, angka 1, angka 2, dan angka 5.

Baca Juga: PPDB Jakarta Dimulai Besok, Calon Murid Wajib Prapendaftaran Via Online

Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun

c. mengisi formulir secara daring

d. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi

e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

Calon peserta didik baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut

a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan Token

c. mengganti PIN/Token dengan password

d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran

Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, calon peserta didik baru/orang tua/wali dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:

Baca Juga: Pengumunan, Mulai 1 Juli Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta

a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

c. memilih sekolah tujuan

d. mencetak tanda bukti pendaftaran

e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

Tahapan lapor diri secara daring sebagai berikut:

a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

c. melakukan klik tombol Lapor Diri

d. mencetak tanda bukti lapor diri.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30