Upaya penyelesaian perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah melalui jalur mediasi belum menemukan titik temu.
Proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) akhirnya dinyatakan gagal.
Kedua pihak disebut belum mencapai kesepakatan maupun kesepahaman terkait persoalan yang menjadi pokok perkara. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan bahwa proses mediasi selama kurang lebih 30 hari tersebut tidak menghasilkan perdamaian.
Menurut Minola, masih terdapat perbedaan pandangan antara Ruben dan Sarwendah, khususnya mengenai pengaturan pertemuan Ruben dengan anak-anak mereka.
Pihak Ruben tetap berpegang pada Akta 39 yang menurut kuasa hukumnya mengatur hak Ruben untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap pekan.
Sementara itu, pihak Sarwendah disebut memiliki pertimbangan dan ketentuan tersendiri terkait pertemuan tersebut. Perbedaan pandangan itu menjadi salah satu persoalan yang belum berhasil diselesaikan selama proses mediasi.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, juga membenarkan bahwa proses mediasi telah berakhir tanpa kesepakatan. Upaya perdamaian yang dilakukan melalui mediator dinilai belum mampu mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah kini akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, dengan agenda lanjutan yang masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan.
Dalam tahap tersebut, masing-masing pihak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi serta bukti yang berkaitan dengan perkara hak asuh anak di hadapan majelis hakim.



