Seluruh tempat hiburan, termasuk bioskop, harus tutup sementara akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Seiring dengan imbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah, jaringan bioskop di Indonesia belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Tatanan hidup baru atau new normal mulai digaungkan pemerintah dengan mulai dibukanya fasilitas umum hingga pusat belanja.
Baca Juga: Begini Syarat Naik Kereta Api Reguler saat New Normal Mulai 12 Juni
Jika nantinya bioskop juga kembali buka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Bakal ada tiga aturan baru untuk menonton di bioskop selama masa new normal.
1. Pembayaran digital
Sesuai dengan kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah, jaringan bioskop CGV akan melakukan sedikit perubahan. Jika bioskop sudah bisa dibuka kembali,hanya akan menerima pembayaran digital.
“Proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-Wallet,” kata Hariman Chalid, PR Bioskop CGV,Kamis 11 Juni 2020.
2. Jeda satu kursi
Jaringan bioskop CGV juga akan menerapkan physical distancing antara penonton di dalam studio.
“Iya, kami menerapkan social distance seating (diberi jarak satu kursi),” kata Hariman Chalid.
3. Jumlah penonton dibatasi
Baca Juga: Begini Cara Mencegah Virus Corona pada Makeup
Selain menggunakan pembayaran digital dan jeda satu kursi, bioskop juga menerapkan pembatasan jumlah penonton.
Karena adanya peraturan jeda satu kursi, jumlah penonton tiap satu studio menjadi dibatasi.