Kementerian BUMN buka suara terkait kontroversi tarif listrik. Melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Kementerian BUMN menegaskan, hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada ialah kenaikan tagihan listrik.
"Ini saya jelaskan mengenai kontroversi tarif PLN. Setelah kami pelajari sebenarnya tidak ada yang namanya tarif PLN naik, dari tahun ke tahun sama aja, nggak ada kenaikan. Jadi yang naik mungkin tagihan, kenapa naik? Karena pemakaian kita di rumah banyak yang kita pakai listrik-listrik di rumah, karena selama bekerja di rumah pemakaian listrik juga tinggi," Kata Arya Sinulingga kepada awak media, Rabu 10 Juni 2020.
Baca Juga: PLN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Sejak 2017
Dia mengatakan, selama work from home pemakaian listrik di rumah lebih tinggi. Sebab, segala aktivitas dilakukan di rumah.
Soal tagihan yang bengkak, lanjut Arya, ialah karena terkait dengan penghitungan meteran listrik yang dihitung menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir. Lantaran, petugas PLN tidak bisa mendatangi rumah-rumah.
"Pada bulan ketiga temen-temen PLN datang ke rumah, dia cek ternyata ada kelebihan. Nah kelebihan ini lah, pada 2 bulan sebelumnya, pada 1 bulan sebelumnya ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas. Jadi nambah, ada penambahan," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, dia mengatakan, PLN memberikan keringanan kepada pelanggan. Di mana, kelebihan tagihan itu bisa dicicil.
"Karena tahu melonjak tagihan tersebut, ini membuat temen-temen PLN tersebut merasa ini, masyarakat kasian juga nih kalau langsung membayar, maka mereka mengatakan kelebihan ini bisa dicicil 2-3 bulan selama cicilan itu dipakai. Ini kita lihat bahwa memang tidak ada perubahan dari tarif dasar listrik," terangnya.
Baca Juga: Begini Syarat Naik Kereta Api Reguler saat New Normal Mulai 12 Juni