Mawar, seorang pria berinisial RH (30) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Tak tanggung-tanggung sebanyak 40 pria hidung belang ditipunya.
"Dari pengakuannya, sudah 40 orang yang dia layani," ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, dilansir Antara, Selasa 9 Juni 2020.
Pelaku mengaku menawarkan tarif sebesar Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Ia juga menggunakan foto perempuan milik temannya waktu di sekolah dulu.
Baca Juga: Masih Ingat Video Viral Penyiksaan ABK di Kapal China? 2 Diantaranya Warga NTB
Agar identitasnya tak terbongkar, ia hanya mau melayani di kamar indekos dengan kondisi kamar yang gelap. Ia pun menyesal dan mengakui perbuatannya.
Kadek mengatakan, korban yang tak terima fotonya digunakan pelaku akhirnya melaporkan hal itu ke polisi. Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
RH dijerat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Mengenal Omed-omedan, Tradisi Ciuman Anak Muda di Bali Setiap Setahun Sekali
"Akibat perbuatannya, yakni mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang tidak lazim hingga mengakibatkan nama baik pelapor tercemar, RH terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kadek.