Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau langsung pelaksanaan PSBB masa transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Juni 2020 pagi.
Anies mengimbau warga Jakarta untuk menaati protokol kesehatan dari pemerintah. Menurut dia, masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi, sehingga lalu lintas menjadi lebih padat.
Baca juga: Erick Thohir Kembali Rombak BUMN, Kali Ini Bos Wika Wijaya Karya
"Akan tetapi saya ingin mengingatkan kepada semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati, menggunakan masker harus sepanjang waktu di mana saja kapan saja," kata Anies kepada awak media, Senin 8 Juni 2020.
Anies juga menjelaskan bahwa sanksi terkait penggunaan masker telah ditetapkan. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
Baca juga: Pemkot Bogor: Ojol Belum Bisa Angkut Penumpang
"Tapi ini bukan soal dendanya ini soal pencegahan penularannya," ujar dia.