Lima pasangan bukan suami sitri di Klaten ini diamankan saat kedapatan tengah asyik kumpul kebo di tengah suasana pandemi. Lima pasangan bukan suami istri tersebut terjaringan razia anggota Satpol PP Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu 6 Juni 2020 malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun lima pasangan tersebut terjaring di tempat yang berbeda. Tim Satpol PP Klaten terbagi menjadi tiga. Mereka berbagi tugas menyasar sejumlah hotel melati di Kabupaten Bersinar. Anggota Satpol PP juga menyasar indekos di kawasan perkotaan Klaten.
Baca juga: Viral Kisah Cinta Petugas Kebersihan DKI Jakarta Nikahi Bule Cantik
Hasilnya, ada lima pasangan tak resmi alias kumpul kebo di beberapa tempat di Klaten saat pandemi Covid-19 belum reda. Sedangkan satu pasangan lagi ditemukan saat berada di sebuah kamar indekos.
“Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, mereka malah asyik berduaan di kamar hotel. Selain pasangan di satu kamar indekos itu masih ada dua remaja putri lainnya juga,” kata Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, seusai razia, Sabtu 6 Juni 2020 malam.
Lima pasangan yang teringkus razia tersebut tidak adapat menunjukan bukti sudah menikah saat diperiksa petugas. Menurut abiman mengatakan para pasangan itu telah melanggar Perda No. 12/2013 tentang Kebersihan Keindahan dan Kenyamanan (K3).
Baca juga: Ini 6 Artis Berparas Cantik Berdarah Manado, yang Mana Anda Suka?
Maka sesuai peraturan kelima pasangan tersebut hanya dikenakan sanksi wajib lapor selama 20 kali di kantor Satpol PP Klaten. Sanksi itu merupakan sanksi paling ringan.
“Jika nanti di antara mereka ada yang tidak menaati sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali, kami bisa saja memberikan sanksi lebih lanjut. Kami bisa memanggil orangtua mereka sebagai pembinaan lebih lanjut,” katanya.